Agustus 28, 2026

Sat Lantas Pematangsiantar Lakukan Penindakan Teguran Odong-odong di Jalan Sudirman

Pematangsiantar, 27 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar melaksanakan penindakan berupa teguran terhadap kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan umum. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 20.00 WIB hingga selesai, berpusat di Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan utama dan padat arus lalu lintas di Kota Pematangsiantar.

Penindakan dipimpin oleh Aipda Rudianto, didampingi Aipda Sengli, Aipda Agung, dan Brigadir Dharmawandi. Personel melakukan pengawasan dan memberikan teguran langsung kepada pengelola serta pengemudi odong-odong yang beroperasi di jalan raya, mengingat kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan kelayakan untuk berjalan di jalan umum, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas serta risiko kecelakaan yang membahayakan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Lantas Polres Pematangsiantar dalam menegakkan aturan lalu lintas, menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah hukum Kota Pematangsiantar. Selain memberikan teguran, petugas juga menyampaikan sosialisasi dan himbauan terkait peraturan penggunaan kendaraan di jalan raya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan, kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. Para pengemudi dan pengelola odong-odong menerima teguran dengan baik dan menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

Laporan kegiatan disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR. kepada Kapolres Pematangsiantar, dengan tembusan kepada Wakapolres Pematangsiantar, Kabag Ops, serta Kasipropam Polres Pematangsiantar. (Dwi Putri)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *