September 6, 2026

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Atur Lalu Lintas di Jalan Parapat Simpang Dua, Arus Kendaraan Tetap Lancar  

PEMATANGSIANTAR — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menempatkan personel di Jalan Parapat Simpang Dua untuk melaksanakan pengaturan pos padat lalu lintas, Minggu (6/9/2026) siang. Kegiatan ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan serta mencegah terjadinya kemacetan maupun gangguan keamanan di titik persimpangan tersebut.

Pengaturan lalu lintas berlangsung mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai, dipimpin oleh empat personel Sat Lantas yang ditempatkan di titik strategis simpang, yaitu AIPTU E.K. Saragih, AIPDA Kristiansen Lumbantoruan, AIPDA Panal Simarmata, dan Brigadir Ilham Manullang. Keempat petugas secara aktif mengatur pergerakan kendaraan dari berbagai arah, memastikan prioritas jalan berjalan tertib, serta memberikan keselamatan bagi pengendara maupun pejalan kaki yang melintas.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa pengaturan pos padat lalu lintas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pada jam-jam sibuk maupun hari libur untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di titik rawan kemacetan. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima dan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, kegiatan pengaturan lalu lintas berjalan aman dan lancar. Tidak terjadi kemacetan berarti maupun insiden di lokasi. Arus kendaraan bergerak dengan tertib dan teratur.

“Kami terus berupaya memastikan setiap titik rawan kemacetan di Kota Pematangsiantar mendapat pengawasan dan pengaturan yang optimal, sehingga masyarakat dapat melintas dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujar Kasat Lantas.

Kehadiran personel di lapangan juga mendapat apresiasi dari pengguna jalan yang merasa terbantu dengan adanya pengaturan yang jelas dan terarah di persimpangan tersebut. (Dinda)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *