September 7, 2026

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai  

TANJUNG BALAI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Tanjung Balai pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Prosesi penandatanganan berkas kerja sama tersebut dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjung Balai, Revin Tua Simanulang, S.H., M.H. Turut mendampingi Kalapas dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik & Giatja), Dodi Sinulingga, serta pejabat penanggung jawab bidang administrasi, M. Joni.Sementara itu, dari pihak YLBH Garuda Kencana Indonesia dihadiri langsung oleh Ketua Cabang Sumatera Utara, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., C.R.A., didampingi oleh Sekretaris, Sovia Margaret Siregar, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus teras LBH GKI Sumatera Utara.Kalapas Kelas IIB Tanjung Balai, Revin Tua Simanulang, menyambut baik kemitraan ini.

Ia menilai kehadiran LBH GKI sangat membantu dalam memberikan pemenuhan hak-hak hukum bagi para warga binaan, khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori masyarakat prasejahtera atau kurang mampu.Senada dengan hal itu, Ketua YLBH GKI Sumut, Helmi Syam Damanik, menegaskan komitmennya untuk mengawal akses keadilan di dalam Lapas.

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata kepedulian kami untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan yang berkeadilan bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Helmi.Tidak sekadar seremonial penandatanganan kerja sama, momentum pertemuan ini juga langsung diisi dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum secara tatap muka kepada para warga binaan Lapas Tanjung Balai.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak-hak konstitusional yang mereka miliki selama menjalani masa pidana maupun setelah bebas nantinya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *